Salah satunya dilontarkan Koordinator LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Kabupaten Jember, Farid.
Menurutnya, sidang paripurna yang membahas RAPBD tersebut menyangkut hajat hidup rakyat se-Kabupaten Jember.
"Jika tidak sependapat dengan dalam sidang tersebut, bisa melakukan walk out dan sebagainya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," kata Farid kepada
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/4).
Ketidakhadiran 8 anggota dewan dalam paripurna RAPBD tersebut terungkap dalam laporan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, kepada peserta sidang paripurna, sebelum melanjutkan sidang Penetapan RAPBD 2021.
Itqon menjelaskan, sesuai absensi dari sekretaris Dewan, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 42 oang anggota dari total 50 anggota dewan. Namun jumlah tersebut dinilai sudah memenuhi kuorum.
"Sesuai peraturan DPRD Kabupaten Jember, Nomor 1 tahun 2019, kuorum telah tercapai," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: