Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Gugatan Kubu Moeldoko Ke PTUN Tidak Dibekali Legal Standing Kuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 07 April 2021, 19:57 WIB
Pengamat: Gugatan Kubu Moeldoko Ke PTUN Tidak Dibekali <i>Legal Standing</i> Kuat
Moeldoko/Net
rmol news logo Gugatan kubu KLB Moeldoko Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tampaknya merupakan ekspresi frustasi setelah mereka dinyatakan kalah oleh Kemenkuham.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) Akhmad Khoirul Umam mengatakan mantan Panglima TNI itu terkesan khawatir kehilangan muka.

Umam mengibaratkan Moeldoko sudah terlanjur basah, akhirnya sekalian menceburkan diri.

"Sayangnya, sikap nekad mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," ujar Umam, Rabu (7/4)

Pengamatan Umam, Moeldoko sepertinya tidak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU 51/2009 PTUN yang menyebutkan, negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.

Kata Umam, jika dicermati saat itu hingga batas waktu itu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan.

Akhirnya materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.

“Jadi pertanyaannya, mereka kemana saja selama ini? Kenapa baru sekarang bersuara? Akibatnya, secara legal formal, posisi gugatan mereka menjadi lemah," demikian kata Umam.

Mekanisme 90 hari itu diatur dalam Pasal 55 UU 51/2009 tentang PTUN yang juga telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan sidang terkait hal serupa pada tahun 2018-2019 lalu.

Catatan Umam, MK menyatakan bahwa batasan tenggang waktu, baik di PTUN, MK, maupun PN bersifat mutlak.

Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima.

"Sehingga jika Pemohon mengajukan dalil yang menyatakan bahwa Pasal 55 UU PTUN tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN, berpotensi besar akan tidak diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum," demikian analisa Umam.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA