Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Hanya Dipecat, Pegawai KPK Pencuri Barbuk Emas Batangan 1,9 Kg Juga Diseret Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 April 2021, 13:23 WIB
Tidak Hanya Dipecat, Pegawai KPK Pencuri Barbuk Emas Batangan 1,9 Kg Juga Diseret Ke Polisi
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/Net
rmol news logo Anggota Satgas Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial IGA yang kedapatan mencuri barang bukti emas batangan sebanyak 1,9 kilogram tidak hanya dipecat sebagai pegawai KPK.

IGA yang mencuri barang rampasan negara yang akan dilakukan pelelangan dari perkara Yahya Purnomo juga diseret ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

IGA, kata Tumpak, juga sudah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pencurian emas batangan itu.

"Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana," kata Tumpak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA