IGA yang mencuri barang rampasan negara yang akan dilakukan pelelangan dari perkara Yahya Purnomo juga diseret ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
IGA, kata Tumpak, juga sudah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pencurian emas batangan itu.
"Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana," kata Tumpak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: