Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Juklak Juknis BLT UMKM Belum Siap, Politikus PDIP Jatim Minta Gubernur Khofifah Fast Respon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 08 April 2021, 14:38 WIB
Juklak Juknis BLT UMKM Belum Siap, Politikus PDIP Jatim Minta Gubernur Khofifah <i>Fast Respon</i>
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari/Net
rmol news logo Bantuan untuk mengurangi dampak pandemi corona terus dilakukan pemerintah. Salah satunya bantuan untuk UMKM melalui  program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Bantuan ini dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Sehingga hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Merespons hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk segera menurunkan juklak dan juknis bagi masyarakat yang ingin mendaftar untuk mendapat BLT UMKM.

"Kami mendesak Bu Gubernur untuk melakukan fast respon terhadap Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 tentang BLT UMKM yang baru saja terbit," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Hal itu, lanjut Agatha, diperlukan agar masyarakat pelaku UMKM segera bisa mengajukan dirinya dan tahu tata cara yang pasti untuk mendaftarkan diri dan dapat menerima BLT UMKM.

"Fast respon dari Pemprov menjadi sangat penting, apalagi di masa pendemi seperti ini. Banyak karyawan kontrak yang mengalami pemutusan kontrak akibat perlambatan ekonomi yang diakibatkan pendemi covid," ujar Agatha, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Politikus PDI Perjuangan ini membeberkan, pada Juni 2020, Jawa Timur mencatatkan lebih dari 50 ribu karyawan yang di-PHK dan dirumahkan.

"Maka negara hadir, dan menurut saya BLT UMKM ini sedikit banyak bisa membantu masyarakat korban PHK untuk segera banting setir dan mulai belajar untuk membuka usaha mikro. Karena jika mengandalkan lowongan pekerjaan pasti akan sangat sulit. Dulu saja sudah sulit, apalagi di masa pendemi," tuturnya.

Dengan adanya juklak dan juknis serta aturan yang jelas, lanjut dia, penegakan dan pelaksanaan program BLT UMKM bisa dipantau bersama.

Program BLT UMKM tahun ini lebih kecil dibanding 2020, yaitu sebesar Rp 1,2 juta, dengan kuota sekitar 12 juta calon penerima. Hal ini terjadi akibat adanya keterbatasan anggaran. Dan bantuan ini bisa diakses sampai dengan Agustus.

"Bagi warga Jatim bisa mengecek dulu ya apakah NIK nya terdaftar atau tidak di program BLT UMKM atau BPUM (Bantuan Presiden Usaha Mikro) di https://eform.bri.co.id/bpum," terangnya.

"Jika setelah mengecek, dan tidak terdaftar maka bisa mengajukan diri lewat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim. Tapi tunggu dulu juklak juknisnya," pungkas Agatha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA