Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKB Minta Jokowi Segera Buat Perpres UU Pesantren

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 08 April 2021, 17:58 WIB
PKB Minta Jokowi Segera Buat Perpres UU Pesantren
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang disiarkan secara virtual/Repro
rmol news logo Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membuat aturan turunan berusa peraturan presiden (Perpres) terkait UU 18/2019 mengenai pesantren.

Perpres yang diminta PKB di dalamnya mengatur peran pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal tersebut disampaikan Gus Ami dalam sambutannya ketika membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/4).

Gus Ami menyampaikan PKB mengapresiasi lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang telah menjadi UU pada 3 Desember 2020 lalu.

PMA 31/2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan PMA 32/2020 tentang Ma’had Aly.

"Namun, PKB juga terus mendorong penuh agar aturan-aturan mengenai pendanaan untuk pesantren juga diatur melalui skema yang lebih rigid,” kata Gus Ami.

Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, dalam aturan tersebut termaktub perihal aturan kurikulum pesantren yang telah diberikan kekuasaan untuk dikelola secara mandiri oleh pesantren.

Selain itu ada pengakuan pendidikan pesantren, pendidikan diniyah serta kesetaraan lulusan pesantren seperti sekolah umum.

Atas dasar tersebut, Gus Ami meminta presiden segera membuatkan Perpres untuk mengatur pelaksanaan UU tersebut agar dapat beroperasional dengan baik

“Kami berharap pada bapak presiden yang kami cintai agar tindak lanjut dari UU Pesantren ini dapat diteruskan menjadi Perpres,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA