Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya fokus pada upaya perbaikan daftar pemilih yang dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (Paslon) yang menggelar PSU.
Pasalnya, pada persidangan sengketa hasil Pilkada, MK memiliki kewenangan memerintahkan KPU untuk membuka kotak suara dan menghadirkan bukti daftar hadir yang terkonfirmasi.
"Terhadap persoalan ini agar tidak menjadi masalah kembali, tentu pengawasan akan difokuskan pada bagaimana memperbaiki daftar pemilih yang dipermasalahkan di MK," kata Ratna dalam serial diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "
Monitor PSU Pilkada 2020" Kamis (8/4).
Ratna menambahkan, kewenangan yang dimiliki MK saat ini yakni memerintahkan KPU untuk membuka kotak suara dan menghadirkan bukti menjadi kekuatan tersendiri bagi MK dalam memantau PSU di sejumlah daerah.
"Yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020, itu semakin menguatkan MK untuk memutuskan PSU," pungkasnya.
Selain Ratna, Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar juga turut menjadi narasumber dalam serial diskusi daring mingguan yang digelar
Kantor Berita Politik RMOL tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: