Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Medan Tempur PSU Kecil, Sangat Mungkin Direkayasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 April 2021, 18:51 WIB
Medan Tempur PSU Kecil, Sangat Mungkin Direkayasa
Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar saat menjadi pembicara program Tanya Jawab Ulung/Repro
rmol news logo Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengungkap, medan tempur Pemilihan Suara Ulang (PSU) sangat kecil lantaran hanya pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Hal ini sangat memungkinkan adanya rekayasa.

"Dan karena kecil itu lebih bisa direkayasa," kata Dahlia Umar dalam program Tanya Jawab Cak Ulung yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL bersama Front Page Comm bertajuk "Monitor PSU Pilkada 2020" secara daring, Kamis (8/4).

Hal ini, kata Dahlia, menjadi ujian dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bagaimana Pemungutan Suara Ulang (PSU) betul-betul murni tidak melibatkan politik uang walaupun persaingannya sangat ketat.

"Saya berharap di PSU ini semua pihak dapat memaksimalkan fungsi-fungsinya," tandas Dahlia.

Disisi lain, Dahlia juga mengungkap kalau PSU justru sangat membuka lebar terjadinya politik uang atau money politic. Misalnya, ia memberi gambaran bahwa kandidat pemenang akan merasa terancam dengan adanya PSU, sehingga sangat memungkinkan bermain politik uang.

Sebaliknya, sambung Dahlia, pihak atau kandidat yang kalah akan mengkalkulasi dengan tujuan untuk mengambil selisih suara dari pemenang Pilkada.

"Pasti akan ada usaha melakukan mobilisasi massa dengan uang, bayar pemilih supaya dia menang dalam PSU," ungkap Dahlia.

Kemudian bagi yang menang bisa memungkinkan memberikan uang kepada masyarakat agar tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan begitu, suara tidak berubah.

"Nah yang seperti ini harus juga menjadi objek pemantauan, pengawas," tandas Dahlia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 16 daerah diminta lakukan pemungutan suara ulang (PSU). Terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Lalu sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA