Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Upaya Bawaslu Jamin PSU Bebas Politik Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 April 2021, 20:18 WIB
Begini Upaya Bawaslu Jamin PSU Bebas Politik Uang
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam program Tanya Jawab Cak Ulung/Repro
rmol news logo Mahkamah Konstitusi memutuskan 16 daerah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini merupakan upaya terakhir kandidat pasangan calon dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar bahkan mengungkap, dikarenakan medan tempur Pemilihan Suara Ulang (PSU) sangat kecil lantaran hanya pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan, sangat memungkinkan adanya rekayasa dan politik uang.

Untuk menjamin PSU sebagai ajang pembuktian pemilihan umum yang jujur dan berintegritas, Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memaparkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam upaya menghasilkan pemilu yang berintegritas. Berbagai cara berbera-beda dilakukan tergantung daerah.

"Kami telah melakukan beberapa persiapan penting, bagaimana melakukan pemetaan titik rawan potensi pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara," beber Ratna dalam program Tanya Jawab Cak Ulung yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL bersama Fron Page Comm bertajuk "Monitor PSU Pilkada 2020" secara daring, Kamis (8/4).

Misalnya, Ratna mencontohkan, Bawaslu telah mempersiapkan langkah dan tindakan dalam PSU di Morowali, Sulawesi Tengah dan Halmahera, Maluku Utara yang diamanatkan oleh MK untuk membentuk TPS khusus, yang pada umumnya ini digelar di Rumah Sakit.

"Ini ada preseden, MK memerintahkan agar ada pembentukan TPS khusus di perusahaan PT Ana di Morowali dan PT M di Halmahera Utara," terang Ratna.

Ratna mengungkap, yang menjadi fokus pengawasan PSU di dua daerah ini nantinya ialah penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Bawaslu akan memastikan tidak ada pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA