Pasalnya, secara umum yang selama ini dilakukan, setiap kegiatan yang disertai doa selalu dilakukan dengan ajaran Islam.
Bagi aktivis HAM, Natalius Pigai, tidak ada masalah dengan usulan Menag Yaqut. Hanya saja, kata dia, harus ada batasan lingkup kegiatan yang tepat.
"Saya sendiri berpandangan ide atau usulan ini lumayan, tapi harus ada ruang lingkupnya," ujar Pigai di akun Twitter pribadinya, Jumat (9/4).
Usulan itu, kata Pigai, bisa berlaku pada acara kenegaraan atau kegiatan bersifat publik. Tetapi, tidak bisa dilakukan pada kegiatan komunitas keagamaan.
"Misalnya semua acara-acara kenegaraan, pemerintahan, partai politik dan kegiatan-kegiatan yang pesertanya publik (boleh diterapkan)," terangnya.
"Tapi kalau (acara) NU, Muhammadiyah, PGI, KWI dan komunitas keagamaan tidak perlu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: