Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kubu Moeldoko Anggap Pendaftaran Merek Dan Lukisan Partai Demokrat Sebagai Aksi Linglung SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 09 April 2021, 09:38 WIB
Kubu Moeldoko Anggap Pendaftaran Merek Dan Lukisan Partai Demokrat Sebagai Aksi Linglung SBY
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/Net
rmol news logo Kubu Moeldoko Cs masih terus mengeluarkan pernyataan politik untuk menyerang DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sekalipun Kemenkumham telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan mereka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Teranyar, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems mempersoalkan aksi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 19 Maret 2021 lalu.

"Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY," kata Huda dalam keterangannya, Jumat (9/4).

Menurutnya, apa yang dilakukan SBY tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di Indonesia. SBY, kata Huda, masih belum sadar, bahwa partai politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak.

"Karena itulah partai politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," tegasnya.

"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan partai politik seperti halnya yang tertera dalam UU 2/2011 Tentang Perubahan Atas UU 2/2008 tentang Partai Politik," imbuhnya.

Huda juga meminta SBY membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan merek dan lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

"Cobalah Pak SBY baca UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mencabut UU 15/ 2001 tentang Merek. Pada Bab I Ketentuan Umum di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan," tegasnya.

"Sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual, hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko," sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA