“Sudah terlihat ada pelanggaran secara perdata, namun jika kemudian ditelisik lebih dalam dan detail, bisa saja ditemukan ada unsur pidana,” kata Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/4).
PT CNI bisa memenangkan tender pengelolaan tambang nikel di blok Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, disebabkan adanya komitmen pemberian saham sebesar 17,8 persen. Adapun komitmen tersebut, juga disaksikan langsung dihadapan anggota DPRD Kabupaten Kolaka.
Yusri menyarankan, sebaiknya perjanjian tersebut dituangkan dalam akte perubahan PT CNI. Dan lazimnya, kata dia, kepentingan terkait hal ini diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Sebelumnya, anggota DPR RI fraksi Gerindra asal Sultra Haerul Saleh juga menyoroti komitmen PT CNI kepada Pemda Kolaka ini. Anggota Komisi XI ini menyampaikan, 17, 8 persen saham itu harus dituangkan ke dalam kepemilikan di PT CNI.
“Jika ini benar-benar dilaksanakan oleh PT CNI, maka kita bisa bayangkan betapa makmurnya masyarakat Kolaka,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (5/4).
Namun faktanya, menurut legislator yang akrab disapa Aco itu menyesalkan sampai saat ini Pemda Kabupaten Kolaka setiap tahunnya masih kesana kemari mencari sumber-sumber pembiayaan tambahan untuk membiayai infrastruktur dan menghidupkan sektor ekonomi seperti perkebunan, perikanan dan pariwisata.
“Padahal Pemda Kolaka punya sumber keuangan yang sudah jelas, yaitu pembagian deviden atas saham yang seharusnya dimiliki dari PT CNI,” kesalnya.
BERITA TERKAIT: