Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sabar, Pencairan THR Jakarta Masih Tunggu Regulasi Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 09 April 2021, 15:09 WIB
Sabar, Pencairan THR Jakarta Masih Tunggu Regulasi Pusat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Andri Yansah/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan aturan terkait Tunjungan Hari Raya (THR) pada lebaran Idul Fitri 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami dari provinsi akan menunggu kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (9/4).

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu mengaku siap membuka ruang dengan asosiasi pengusaha untuk mencari jalan tengah formulasi THR terhadap sektor usaha yang masih belum stabil atas dampak pandemi Covid-19.

"Masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar penuh. Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi usulan boleh-boleh saja," ujar Andri.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengumumkan ketentuan tunjangan hari raya (THR) lebaran atau THR keagamaan pada Senin pekan depan (12/4).

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinar Titus Jogaswitani memastikan bakal ada perbedaan aturan THR antara tahun ini dengan tahun lalu.

Salah satunya, hanya sektor usaha tertentu yang diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR kepada buruh. Meski demikian, di luar beberapa sektor yang terdampak covid-19, ia memastikan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA