"Kami dari provinsi akan menunggu kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (9/4).
Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu mengaku siap membuka ruang dengan asosiasi pengusaha untuk mencari jalan tengah formulasi THR terhadap sektor usaha yang masih belum stabil atas dampak pandemi Covid-19.
"Masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar penuh. Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi usulan boleh-boleh saja," ujar Andri.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengumumkan ketentuan tunjangan hari raya (THR) lebaran atau THR keagamaan pada Senin pekan depan (12/4).
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinar Titus Jogaswitani memastikan bakal ada perbedaan aturan THR antara tahun ini dengan tahun lalu.
Salah satunya, hanya sektor usaha tertentu yang diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR kepada buruh. Meski demikian, di luar beberapa sektor yang terdampak covid-19, ia memastikan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: