Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penggabungan Kemendikbud-Ristek Jadi Langkah Mundur, PKS: Putusan Yang Membingungkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 09 April 2021, 15:42 WIB
Penggabungan Kemendikbud-Ristek Jadi Langkah Mundur, PKS: Putusan Yang Membingungkan
Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS, Mulyanto/Net
rmol news logo Kebijakan Pemerintah dengan meleburkan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap sebagai langkah mundur.

Pemerintah seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut tidak efektif. Bahkan ketika kedua kementerian tersebut digabung, tugas dan fungsinya justru tidak berjalan maksimal.
 
"Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," jelas anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS, Mulyanto, Jumat (9/4).

Mulyanto melihat keputusan tersebut tidak akan efektif. Sebab, masalah penggabungan, pemisahan, atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi.
 
"Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," tutur Sekretaris Kementerian Ristek di era Pemerintahan SBY ini.
 
Mulyanto menambahkan, dengan penggabungn Kemendikbud-Ristek, maka praktis perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah segunung.

Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek dengan BRIN dan LPNK ristek lainnya.
 
Alhasil, kebijakan ristek yang semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industri dan sistem ekonomi nasional, bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu. Dimana ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia.
 
"Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0," papar politikus senior PKS ini.

DPR RI sebelumnya telah menyetujui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4).

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal pertimbangan pengubahan kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA