Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hukuman Bagi Koruptor Belum Beri Efek Jera, Komisi III Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 09 April 2021, 16:17 WIB
Hukuman Bagi Koruptor Belum Beri Efek Jera, Komisi III Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh/Net
rmol news logo RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang ramai diperbincangkan dan harapan PPATK mendapat akselerasi dalam prosesnya, didukung oleh Komisi III DPR RI.

"Pada prinsipnya, saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, kepada wartawan, Jumat (9/4).

Khairul memandang, selama ini hukuman badan belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya. Ia juga melihat bahwa pendekatan hukum pidana belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara secara cepat.

"Saya berpendapat bahwa RUU ini apabila telah disahkan akan menjadi salah satu instrumen hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana dan dapat menjadi faktor penjera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya yang banyak merugikan negara," tutur politikus PAN ini.

"Saya melihat UU ini juga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan recovery asset kerugian negara dari kejahatan kejahatan ekonomi yang masih terus merajalela secara cepat," sambungnya.

Atas dasar itu, dirinya meyakini proses penyelesaian RUU menjadi UU Perampasan Aset Tindak Pidana akan mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR.

"Karena kita menyadari bahwa persoalan korupsi harus dapat dieliminir, demikian juga pengembalian kerugian negara harus segera dilakukan agar kepercayaan publik meningkat dan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih maju," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA