Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Kementerian Digabung, PKB: BRIN Dilikuidasi, Beban Kemendikbud Nambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 09 April 2021, 22:13 WIB
Dua Kementerian Digabung, PKB: BRIN Dilikuidasi, Beban Kemendikbud Nambah
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda/Net
rmol news logo Penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) diyakini akan menambah beban bagi kementerian yang kini dinakhodai Nadiem Makarim.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Ya pasti ini menambah beban bagi Kemendikbud. Karena kan sebelumnya kan sudah pisah dikti ristek. Yang pasti ada tambahan beban,” kata politisi PKB, Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (9/4).

Syaiful yang juga Ketua Komisi X DPR RI ini mengurai, dalam nomenklatur yang diajukan ke parlemen, presiden meminta adanya nomenklatur baru yang di dalamnya harus ada kementerian atau lembaga yang dilikuidasi.

“Dan kelihatannya pilihannya BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Sorry akhirnya BRIN yang dijadikan pilihan untuk dilikuidasi,” imbuhnya.

Pihaknya meminta agar pada saat restrukturisasi kedua kementerian itu tidak ada problem. Sebab berdasarkan pengalaman, perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta anggaran dan penempatan personel akan memakan waktu lama.

“Ini tantangannya. Karena ini sudah jadi kebijakan bagaiamana soal penataan SOTK-nya, SDM-nya, anggarannya. Jangan sampai terlunta-lunta, karena fakta yang ada kan (penyusunan OSTK) sampai dua tahun. Kalau lebih dari satu tahun, risikonya soal riset ini bisa enggak jalan,” ujarnya.

Syaiful mengatakan, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, keberadaan riset sangat penting demi mempercepat kinerja pemerintah melalui terobosan di bidang  penelitian dan riset kesehatan.

"Salah satunya dalam menemukan vaksin Covid-19," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA