Kasus ini berawal dari aduan eks pekerja outsourching Pertamina Field Rantau kepada dirinya beberapa waktu lalu.
"Keluhan tadi saya tampung dan saya serahkan ke BAP untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi pekerja yang dirumahkan seperti kejadian di Tamiang ini," kata Syech Fadhil, senator asal Aceh, Jumat (9/4).
BAP adalah salah satu alat kelengkapan yang ada di DPD RI yang salah satu tugasnya adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat berkenaan dengan maladministrasi.
Pertamina Field Rantau memutuskan hubungan kerja dengan ratusan pekerja sejak 2015 lalu.
Awalnya diketahui, ada sebanyak 134 mantan tenaga kontrak pada perusahaan sub kontrak PT Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) Rantau, Aceh Tamiang kembali menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Mereka masih tetap menuntut dipekerjakan lagi dan diangkat jadi karyawan tetap perusahaan dimaksud.
Namun kasus tersebut tidak kunjung selesai hingga April 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: