Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Komite I DPD Harap Ada UU Untuk Menangkal Paranoia Komisaris Pelni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 10 April 2021, 22:57 WIB
Anggota Komite I DPD Harap Ada UU Untuk Menangkal Paranoia Komisaris Pelni
Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha/Net
rmol news logo Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha menilai, pernyataan salah satu Komisaris PT. PELNI Dede Budhyarto sebagai bentuk kesemena-menaan terhadap alim ulama.

Dede Budhyarto, melalui akun Twitternya @kangdede78, mengatakan "Selain itu pejabat yg terkait dgn kepanitiaan acara tsb telah DICOPOT. Ini pelajaran sekaligus WARNING kpd seluruh BUMN, jangan segan-segan MENCOPOT ataupun MEMECAT pegawainya yg terlibat radikalisme. Jangan beri ruang sdktpun, BERANGUS,"

"Padahal, saya yakin, julukan-julukan merendahkan itu diberikan tanpa disertai pemahaman yang sungguh-sungguh dari sang komisaris tentang sikap hidup dan isi pengajaran para cerdik cendekia tersebut," kata Abdul Rachman Thaha dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (10/4).

Pada titik inilah, kata Abdul Rachman kita disadarkan kembali akan mendesaknya negara memiliki semacam Undang-Undang Perlindungan dan Penyejahteraan Pemuka Agama. Profesi mereka patut dihormati. Dan para penyandang profesi itu pun sudah seharusnya dimuliakan.

"UU dimaksud tidak hanya bermanfaat untuk melindungi para pemuka agama dari pernyataan dan perlakuan nista, tapi juga memberikan landasan bagi negara untuk menaikkan standar kelayakan hidup para pemuka agama. UU tersebut juga akan membangun baku mutu tentang bagaimana para pemuka agama dapat terus-menerus berkiprah konstruktif bagi kehidupan masyarakat di Tanah Air," saran dia.

Untuk itu ia berharap RUU Perlindungan dan Penyejahteraan Pemuka Agama yang masuk dalam Prolegnas 2021, dapat dimanfaatkan oleh legislator saat masa reses untuk menyerap aspirasi para pemuka agama dan membaca kebutuhan publik.

"Saya berharap besar DPD, DPR, dan Pemerintah akan dapat memfinalisasi pembahasan RUU tersebut selekas mungkin," demikian Abdul Rachman Thaha.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA