Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Jubir KPK: Tim Tagih BLBI Bisa Jadi Harapan Sekaligus Berisiko Jadi Tempat Transaksional Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 11 April 2021, 12:46 WIB
Eks Jubir KPK: Tim Tagih BLBI Bisa Jadi Harapan Sekaligus Berisiko Jadi Tempat Transaksional Baru
Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus menuai perdebatan di publik.

Tim tagih yang berpayung hukum Keputusan Presiden (Keppres) 6/2021 dan bekerja hingga 31 Desember 2023 itu diyakini akan menjadi harapan baru untuk penagihan utang dari dana BLBI yang berjumlah ratusan triliun.

Namun di satu sisi, kata mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, tim ini juga bisa menjadi klaster baru untuk terjadinya korupsi dan suap.

“Kepres penagihan utang BLBI Rp 108 triliun bisa jadi harapan baru tapi sekaligus berisiko jadi titik transaksional baru,” tuturnya lewat akun Twitter pribadi, Minggu (11/4).

Menurutnya, risiko yang muncul seharusnya sudah dimitigasi. Baik itu dengan cara keterbukaan baru, tim berkualitas, maupun pengawasan yang kuat.

“Sekali saja ada transaksional, kredibilitas Satgas akan runtuh,” tegasnya.

Jika menilik komposisi tim tagih, Febri melihat pembentukan ini serius. Sebab ada 3 menko, 2 menteri, Jaksa Agung dan Kapolri yang terlibat di dalamnya.

Tapi di satu sisi, komposisi itu juga menjadi pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil mengembalikan hak negara dari obligor BLBI tersebut.

“Doa kita sebagai masyarakat tentu agar uang itu kembali ke rakyat. Tidak dikorupsi,” tutupnya.

Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Mereka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pembentukan satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Jajaran pengarah dan pelaksana satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI ini terdiri dari menteri, pejabat eselon I kementerian/lembaga hingga Kapolri.

Berikut susunannya:

A. Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Jaksa Agung
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

B. Pelaksana
1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia
3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA