Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Wewenang Presiden, Penetapan Penundaan Pilkada Aceh 2022 Bukan Ranah KIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 12 April 2021, 08:13 WIB
Jadi Wewenang Presiden, Penetapan Penundaan Pilkada Aceh 2022 Bukan Ranah KIP
Rapat koordinasi KIP Aceh dengan DPR Aceh di Gedung Parlemen Aceh/RMOLAceh
rmol news logo Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak berwenang menetapkan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022.

Hal ini ditegaskan praktisi hukum dan Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, Imran Mahfudi, melalui keterangannya kepada Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (11/4).

Penetapan itu dinyatakan lewat Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tanggal 2 April 2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021.

“Keputusan itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 104 Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Imran.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kata Imran, KIP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan Pilkada. KIP Aceh hanya berwenang untuk mengusulkan kepada Gubernur Aceh melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Selanjutnya, Gubernur Aceh mengajukan permohonan kepada Presiden dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. Kewenangan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada, lanjut Imran, berada di tangan Presiden.

“Jika disetujui, presiden akan mengeluarkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan pilkada, lantas KIP Aceh menindaklanjuti dengan sebuah keputusan,” ujarnya.

Imran mengingatkan bahwa urusan penundaan, KIP Aceh hanya berwenang untuk mengusulkan, bukan memutuskan. Keputusan itu merupakan kewenangan presiden untuk dilaksanakan oleh KIP Aceh.

Tindakan KIP Aceh yang langsung menetapkan penundaan Pilkada sebelum ada keputusan presiden, melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Qanun Pilkada.

Di samping ikhwal kewenangan, dalam keputusan tentang penundaan pilkada, KIP Aceh juga tidak menjelaskan alasan penundaan pilkada, seperti lazimnya sebuah keputusan. Pada bagian konsideran menimbang, tambah Imran, hal ini alasan-alasan hukum penentuan sebuah keputusan harus dicantumkan.

“Jadi alasan ketiadaan anggaran yang disampaikan oleh KIP Aceh sebagai alasan penundaan itu tidak jelas. Karena dalam dokumen resmi keputusan itu, alasan itu sama sekali tidak tercantum, baik dalam keputusan maupun surat KIP Aceh yang dikirimkan ke DPRA,” tutup Imran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA