Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penggabungan Kemendikbud-Ristek Soal Politik, Ini Pengulangan Dan Di Indonesia Semua Bisa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 12 April 2021, 10:42 WIB
Penggabungan Kemendikbud-Ristek Soal Politik, Ini Pengulangan Dan Di Indonesia Semua Bisa
Logo Kemendikbud dan Kemenristek/Net
rmol news logo Penggabungan dua kementerian, Kemendikbud dan Kemenristek (Kemendikbud-Ristek) dinilai hanya mengulangi kebijakan lama yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Karena itu, penggabungan Kemendikbud-Ristek tersebut sangat politis.

"Inikan mengulang kebijakan yang lama. Dulu diganungkan. Lalu dipisahkan. Dan sekara digabungkan lagi. Soal penggabungan itu soal politik," ujar pengamat politik Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/4).   

Jadi, kata Ujang, dalam perpolitikan di Indonesia, semuanya serba bisa. Termasuk, menggabungkan Kemendikbud-Ristek meskipun menuai reaksi publik.

"Politik di Indonesia bisa, apa yang tidak bisa? Semua serba bisa dan semua bisa," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.

Namun demikian, Ujang menegaskan bahwa hal yang paling penting diperhatikan adalah masalah nomenklatur kedua kementerian itu tidak diubah dan dibolak-balik.

"Karena akan merusak birokrasi. Dampak pemisahan dan peleburan itu luar biasa mengacaukan internal birokrasi masing-masing," tutur dosen di Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Jumat (9/4), DPR telah menerima surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek, dan pembentukan Kementerian Investasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA