Pihak legislatif di Senayan hanya bisa sebatas memberi masukan dan pertimbangan.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, dalam peleburan Kemenristek ini DPR tidak diperlukan untuk diambil persetujuannya oleh pemerintah. Lantaran hal itu sudah menjadi nomenklatur presiden tentang perampingan kementerian/lembaga.
Berdasarkan UU 39/2008 tentang kementerian negara khususnya pasal 19, presiden memiliki kewenangan penuh untuk hal itu. DPR hanya dimintakan pertimbangannya tidak ada keberatan dengan DPR, sehingga itu tadi menjadi kesepakatan dalam rapat paripurna.
"Pertama perlu saya tanggapi bahwa DPR tidak diperlukan dan tidak memberikan persetujuannya untuk penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud bahkan perubahan nomenklatur kementerian,†kata Eddy kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/4).
Meski demikian, legislator Fraksi PAN ini tetap mengingatkan pentingnya bidang riset bagi Indonesia. Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 ini butuh sejumlah penelitian mendalam soal vaksin Covid-19. Selain itu, dibutuhkan riset untuk pertumbuhan ekonomi sebuah bangsa.
"Bagi kami, masalah riset dan teknologi adalah masalah vital bagi pertumbuhan ekonomi bagi sebuah bangsa jika ingin maju dan tumbuh secara pesat. Sehingga dalam hal ini kami merasa bahwa peran yang ada di Kemenristek harus didiambil alih oleh BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional,†paparnya.
Sekjen PAN ini menjelaskan, BRIN nantinya akan mengonsolidisasi dan menjadi payung bagi seluruh kegiatan riset dan inovasi lembaga yang ada, termasuk LIPI, LAPAN, dan lainnnya.
“Ini menjadi hal yang sangat penting, BRIN akan memiliki organisasi sangat berbobot, akan memiliki cakupan yang sangat luas dan diharapkan memiliki anggaran besar untuk melaksanakan tugas riset inovasi,†demikian Eddy Soeparno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.