Bahkan, Kemendikbud yang sejauh ini fokus mengurusi pendidikan pun sudah keteteran dengan segala kewenangannya.
Karena itu, sebaiknya Kemendikbud dan Ristek lebih baik dipisah.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (12/4).
"Apakah dipisah atau dilebur itu tergantung pada pemerintah dan DPR. Bagusnya dipisah, karena Kemendikbud sudah keteteran urus pendidikan, ditambah lagi urus ristek," ucap Ujang Komarudin.
Lagipula, sambungnya, penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek hanya mengulangi kebijakan lama yang sudah pernah dilakukan. Karena itu, penggabungan Kemendikbud-Ristek tersebut lebih kental dengan unsur politis.
"Ini kan mengulang kebijakan yang lama. Dulu digabungkan. Lalu dipisahkan. Dan sekarang digabungkan lagi. Soal penggabungan, itu soal politik," tandasnya.
DPR RI telah menerima surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek dan pembentukan Kementerian Investasi.
"Dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 DPR RI telah membahasnya dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat Paripurna DPR RI Jumat lalu (9/4).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.