Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peleburan Kemenristekdikti-Kemendikbud Bukti Pemerintah Inkonsisten, Semakin Jauh Dari UU 11/2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 12 April 2021, 14:37 WIB
Peleburan Kemenristekdikti-Kemendikbud Bukti Pemerintah Inkonsisten, Semakin Jauh Dari UU 11/2019
Kemenristekdikti-Kemendikbud/Net
rmol news logo Pemerintah berencana melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Banyak kalangan yang kurang sependapat dengan hal tersebut lantaran Indonesia memerlukan divisi riset untuk melakukan penelitian terlebih saat ini tengah mengalami pandemi Covid-19.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, peleburan itu bukti pemerintahan tidak konsisten dengan kebijakannya sendiri, yang semula Kemenristekdikti menjadi satu bagian dengan Kemendikbud kemudian dipisah, dan sekarang digabung kembali.

"Ini kebijaksanaan yang tidak konsisten," ujar Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/4).

"Dan ini kebijaksanaan yang bisa mempengaruhi kinerja riset dan inovasi nasional. Mesti segera diperjelas kedudukan tupoksi riset dan inovasi nasional," tegas anggota Komisi II DPR RI itu menambahkan.

Menurut Mardani, peleburan ini menandakan adanya pelanggaran konstitusional terkait pelemahan peran kementerian dan bertolak belakang UU 11/2019.

"Kebijakan ini juga menjahui tujuan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Mestinya, Presiden menguatkan bukan melemahkan," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA