Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satyo Purwanto: Satgas 'Debt Collector' Upaya Menutupi Ketidaksanggupan Jokowi Bereskan BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 April 2021, 14:34 WIB
Satyo Purwanto: Satgas 'Debt Collector' Upaya Menutupi Ketidaksanggupan Jokowi Bereskan BLBI
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
rmol news logo Pembentukan satgas hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sama saja menunjukkan ketidaksanggupan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menarik utang para obligor BLBI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, tanpa satgas, harusnya Kementerian Keuangan sudah mengerti kewajiban terkait utang para obligor BLBI.

Satyo mencontohkan, Kemenkeu melalui Dirjen Piutang Negara bisa menjalankan MoU dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK.

"Hal simpel kok dibikin ribet, persoalannya apakah pejabat terkait itu punya keberanian enggak? Punya kemauan dan harus memiliki integritas tinggi. Jadi enggak perlu pakai Keppres (membentuk satgas) segala mestinya," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/4).

Dengan adanya Keppres 6/2021 tersebut, kata dia, sama saja Presiden Jokowi menutupi ketidaksanggupan menghadapi pengemplang utang.

"Jangan menutup-nutupi ketidaksanggupan birokrasi dengan Keppres Satgas 'debt collector'. Masak negara kalah dengan obligor pengemplang utang," kata Satyo.

Satyo pun curiga adanya konspirasi dengan kejadian terkait BLBI ini. Karena, tiba-tiba pemerintah membentuk satgas tersebut setelah KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

"Lagi pula alasan genting apa hingga pemerintah mengeluarkan Keppres hanya untuk membentuk tim satgas kalau tugasnya hanya untuk menagih utang kerugian negara? Aneh dan lebay," terang Satyo.

Karena menurut Satyo, pembentukan Satgas tersebut berpotensi memiliki risiko. Yaitu, jika terjadi defiance operation atau pembangkangan dari salah satu elemen saja, maka rusak seluruh elemen lembaga yang ada dalam satgas tersebut.

"Misalkan saja ada 'transaksi' di luar hukum di dalam unsur satgas tersebut, maka rusak sudah seluruh wibawa negara. Sebab elemen di dalam satgas tersebut terdapat instrumen penting kelembagaan negara dengan banyaknya menko, menteri dan kepala-kepala lembaga penegak hukum," pungkas Satyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA