Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaga Integritas Dan Kredibilitas Satgastana BLBI, AEPI Membentuk KOPPER

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 12 April 2021, 16:33 WIB
Jaga Integritas Dan Kredibilitas Satgastana BLBI, AEPI Membentuk KOPPER
Direktur AEPI, Salamuddin Daeng/Net
rmol news logo Pada Sabtu, 10 April 2021, Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan hak tagih negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bermasalah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pembentukan Satgas ini menurut Presiden didasarkan pada ketentuan hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun Tahun 2021, dan Beleid ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 6 April 2021.

Sesuai Keppres tersebut, maka masa kerja satgas penanganan hak tagih atas dana BLBI (Satgastana BLBI) ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023.

Mengutip Keppres No 6/2021, maka ruang lingkup pekerjaan dan tanggungjawab satgas ini akan berada di bawah Presiden langsung, dan beberapa nama Menteri serta pejabat pemerintah setingkat Menteri termasuk pejabat eselon I kementerian/lembaga/badan terlibat dalam struktur organisasinya.

Ada 7 menteri dan pejabat tinggi yang berada dalam satgas ini. Masing-masing bertindak sebagai Pengarah, Pelaksana, dan Anggota, yaitu:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Mahfud MD.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto.
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Panjaitan.
4. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati.
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna H Laoly.
6. Jaksa Agung: ST Burhanuddin.
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia: Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari satgas ini sehari-hari dipimpin oleh seorang Ketua Satgas. Yaitu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan: Rio Silaban.

Kerja Ketua Satgas didampingi oleh 2 orang pejabat lain yang bertindak sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana, yaitu: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia dan Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Demikian pula dengan para anggota tim pelaksana satgas, juga berjumlah 7 orang dari pejabat eselon I kementerian terkait lainnya sebagaimana pimpinan jajaran Tim Pengarah dan Pelaksana.

Termasuk Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara, dan Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Angka 7 dalam susunan tim satgas ini juga menarik. Apa ini melambangkan posisi Presiden ke-7 RI atau jumlah pendekar dalam sebuah film terkenal.

Namun demikian, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Jokowi, bahwa pembentukan satgas penanganan hak tagih negara atas dana BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Dengan latar belakang itulah, maka Satgas penanganan hak tagih negara atas dana BLBI terdiri dari pengarah dan pelaksana, sesuai pernyataan Pasal 4 Keppres dimaksud.

Melihat kebijakan penanganan hak tagih dana BLBI tersebut yang jumlahnya sangat besar, Rp 11 ribu triliun hingga Rp 14 ribu triliun, maka tidak mungkin dibiarkan tanpa pengawasan publik secara luas.

Untuk itulah, Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Ekonom Konstitusi merasa perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mendukung secara penuh segala usaha dan upaya pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara dari tindakan penyelewengan atas konstitusi negara, UUD 1945, baik itu tindak pidana korupsi, kolusi maupun manipulasi demi pembangunan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata.

2. Diharapkan sekali, bahwa pembentukan satgas ini memang bertujuan mulia sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, maka perlu dipastikan personalia Tim Satgastana BLBI tidak memiliki konflik kepentingan selain dari mengembalikan dana BLBI yang diselewengkan itu ke Kas Negara.

Sebab hal ini patut dicurigai sejak awal karena sebagian besar dari personalia tim, tidak saja pejabat pemerintah, namun juga anggota atau kader dan pimpinan partai politik, bahkan jangan sampai hanya menjadi sebatas sebuah kepanitiaan saja.

3. Untuk tujuan menjaga integritas dan kredibilitas Tim Satgastana, perlu kiranya adanya partisipasi publik dalam mengawasi ruang lingkup, kewenangan dan tanggungjawab tim satgas tersebut dalam menyelamatkan keuangan negara diberbagai rekening para obligor BLBI atau yang ada kaitannya dengan mereka.

"Maka dengan ini kami mengumumkan kepada publik untuk membentuk Komunitas Pengawas Penyitaan Rekening Rahasia yang disingkat KOPPER," ucap Defiyan Cori (Ekonom Konstitusi) dan Salamuddin Daeng (AEPI), melalui keterangannya, Senin (12/4).

AEPI dan Ekonom Konstitusi berharap sikap mereka bisa berguna bagi efektivitas dan efisiensi kepentingan keberlanjutan pembangunan nasional yang sedang dijalankan oleh Presiden Jokowi sebagai pengemban amanah dari rakyat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA