Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinilai Grasa-grusu, Peleburan Kemendikbud-Ristek Berpotensi Mengulang Kegagalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 April 2021, 10:58 WIB
Dinilai Grasa-grusu, Peleburan Kemendikbud-Ristek Berpotensi Mengulang Kegagalan
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto/Net
rmol news logo Fraksi PKS DPR RI secara substantif menolak penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek.

Sebab, Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan lama yang sudah pernah dilakukan sebelumnya dan terbukti gagal alias tidak berhasil.
 
"Secara substantif, PKS menolak penggabungan tersebut. Masa kita mau ulang lagi dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek?" tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).  
 
Menurut Mulyanto, hal terpenting untuk mengembangkan dunia pendidikan itu bukan dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek. Tetapi prasyarat penting agar inovasi tumbuh secara nasional, lembaga litbang dan industri harusnya berkolaborasi menghasilkan produk inovasi yang berdaya saing tinggi.

Sebab, lanjutnya, aktor utama inovasi adalah industri. Industri berada di garda depan inovasi bangsa. Sementara perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah adalah faktor pendukung yang menghasilkan berbagai invensi (temuan riset) untuk diubah oleh industri menjadi produk inovasi.

"Proses kreatif tersebut harus didukung oleh atmosfer kebijakan yang suportif, yakni sebuah ekosistem inovasi yang kondusif," kata anggota Komisi VII DPR RI ini.
 
"Yang terjadi justru Pemerintah men-downgrade Kemenristek melalui penggabungan kembali dengan Kemendikbud. Ini kan sangat kontradiktif," imbuhnya menegaskan.
 
Atas dasar itu, pemerintah perlu berpikir tenang dengan tidak gegabah meleburkan dua Kementerian yang terbukti gagal saat dilebur dulu.

"Pemerintah ojo grasa-grusu, apalagi pemerintahan Jokowi tinggal beberapa tahun lagi. Jangan sampai kita mengulangi kesalahan sebelumnya dengan membentuk Kemenristek-Dikti, yang akhirnya kita bubarkan juga," pungkasnya.
 
DPR RI telah menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud-Ristek dan pembentukan Kementerian Investasi.

"Dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 DPR RI telah membahasnya dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat Paripurna DPR RI Jumat lalu (9/4). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA