Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi Gugatan, Demokrat Coret Nama Yasonna Dan Tetap Gugat 12 Pelaksana KLB Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 April 2021, 18:59 WIB
Revisi Gugatan, Demokrat Coret Nama Yasonna Dan Tetap Gugat 12 Pelaksana KLB Ilegal
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran DPP Demokrat/Ist
rmol news logo Partai Demokrat mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan mengatasnamakan KLB Deli Serdang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan oleh perwakilan partai Mehbob dan Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Selasa (13/4).

"12 mantan kader ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku jurubicara Partai Demokrat," kata Herzaky.

Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pencabutan perkara perdata nomor 172 karena gugatan ini kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tegasnya.

Menkumham pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena para pelaku KLB ilegal tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan. Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat.

Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat. Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.

"Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA