Dalam struktur Satgas tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masuk di dalam mengejar aset sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) siap untuk membackup kebijakan daripada pemerintah.
"Polri siap mem-backup keputusan pemerintah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (14/4).
amun, Argo mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pertemuan bertalian dengan pembentukan satgas tersebut. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan secara detail tentang tugas Polri dalam satgas.
"Belum (rapat). Nanti ya, kalau sudah ada teknisnya," ujarnya.
Dalam keppres itu, terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI. Satgas bertugas sejak 6 April 2021 sampai 31 Desember 2023.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: