Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gertak: KPK Harus Segera Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Di Kemendes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 14 April 2021, 16:05 WIB
Gertak: KPK Harus Segera Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Di Kemendes
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kasus dugan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggi, dan Transmigrasi (Kemendes) membuat miris banyak pihak.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Tohenda, bahkan langsung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan jual beli jabatan tersebut.

Menurut Tohenda, patut diduga seorang anggota Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memperjualbelikan jabatan eselon I dan II.

"Sejumlah pejabat Kemendes mengatakan mereka yang menolak akan dipindahkan dari posisinya. Enam petinggi di Kementerian menyebutkan, angka yang diminta staf tersebut bervariasi, yaitu Rp 1-3 miliar untuk menjadi Direktur Jenderal atau pejabat eselon I, Rp 500 juta-1 miliar untuk direktur atau eselon II, dan Rp 250-500 juta untuk eselon III," papar Tohenda, Rabu (14/4).

Tohenda mengaku mendapat cerita dari seorang pejabat Kemendes yang pernah dimintai uang lebih dari Rp 500 juta oleh seorang utusan staf khusus untuk mempertahankan posisinya pada akhir 2020. Utusan tersebut meminta duit itu dibayar secara tunai.

Pejabat itu sempat bernegosiasi agar pembayaran dilakukan bertahap. Namun utusan tersebut menolak tawaran itu. Tak sampai sebulan, pejabat itu digeser ke posisi lain.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggi, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengaku telah mendengar informasi soal jual-beli jabatan di kementeriannya. Dia mengklaim telah memeriksa kabar tersebut.

"Kasus ini harus segera diusut KPK guna mengetahui keterlibatan pejabat tinggi di atasnya terkait jual beli jabatan di Kemendes," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA