Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Pembubaran KASN, Guspardi: Kalau Tupoksinya Tidak Optimal Buat Apa Dipertahankan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 16 April 2021, 00:19 WIB
Dukung Pembubaran KASN, Guspardi: Kalau Tupoksinya Tidak Optimal Buat Apa Dipertahankan?
Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Usulan pembubaran KASN melalui revisi UU ASN sempat dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.

Syamsurizal mengatakan ke depan tugas dan fungsi KASN menjadi kewenangan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi-Birokrasi.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyambut baik wacana pembubaran KASN lewat revisi UU ASN.

Menurutnya, sejak di bentuk pada 18 September 2014 lalu, kinerja lembaga nonstruktural itu cenderung kurang efektif dan tumpah tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Apalagi, ketika Pemilu. Di mana KASN itu? Pas pemilu itu KASN seharusnya aktif, bukan pasif. Pemilu itu sarat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Jadi, kalau memang tugas fungsinya tidak berjalan dengan optimal karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dan bikin dana mubazir buat apa dipertahankan?", ujar Guspardi, Kamis (15/4).

Di sisi lain, lanjut Guspardi, KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menambahkan, fungsi KASN sering tak berjalan sebagaimana mestinya, dan sederet masalah lain seperti penataan management dan pengawasan kinerja ASN yang belum teratasi.

“Banyak laporan dari para ASN di daerah yang tidak bisa tuntas penyelesaian terhadap berbagai masalah yang di laporkan. Dan itu disebabkan KASN tidak punya kewenangan mengeksekusi dan terbatas hanya sampai rekomendasi saja,” tegasnya.

Legislator dari Sumatera Barat itu menyetujui bila tugas dan kewenangan KASN dilebur atau diintegrasikan kepada KemenPAN-RB di tingkat pusat. Sementara di tingkat lokal,  kewenangan mengawasi etika dan perilaku ASN diserahkan pada instansi pemda.

"Tetapi Kepala Daerah tidak lagi menjadi pembina ASN di daerah dan dialihkan kepada Sekda (Sekretaris Daerah). Itu kan jabatan karier. Jadi, inilah gagasan untuk melakukan pengawasan secara efektif, masif dan struktural guna mewujudkan para ASN berkarir sesuai kompetensi mereka. Bukan karena alasan-alasan politis,” katanya.

Untuk itu, kata Guspardi, Komisi II telah menyampaikan pandangan dan masukan tentang usulan pembubaran KASN dalam rapat kerja bersama KemenPAN-RB  yang digelar pada tanggal 18 Januari lalu saat membahas rencana Revisi UU ASN. Dan tanggal 8 April 2021 KemenPan-RB telah menyampaikan jawaban bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja KASN ini.

"Karena KASN merupakan lembaga yang dibentuk lewat Undang-undang  (UU) ASN oleh DPR RI, maka mekanisme pembubarannya pun harus melalui Revisi UU yang dibahas oleh DPR RI  bersama Pemerintah,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA