Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perketat Aturan Mudik, Bupati Sragen Terapkan Sanksi Karantina 7 Hari Di Pintu Masuk Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 16 April 2021, 09:50 WIB
Perketat Aturan Mudik, Bupati Sragen Terapkan Sanksi Karantina 7 Hari Di Pintu Masuk Daerah
Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati dalam dalam diskusi virtual bertajuk 'Tidak Mudik Lebih Baik' yang diselenggarakan FMB9 KPCPEN Kamis, 15 April/Repro
rmol news logo Aturan mudik yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ditindaklanjuti oleh Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati.

Kabupaten Sragen, kata Yuni, sudah bekerja sama dengan TNI, POLRI dan pihak lainnya untuk memastikan Sragren mentaati maksimal SE yang terkait peniadaan mudik tersebut.

Yuni memaparkan, salah satu bentuk konkret yang akan dilakukan Sragen adalah memblokade akses menuju kota yang terkenal karena situs warisan dunia UNESCO itu, baik dari arah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Karanganyar maupun dari arah Kabupaten Boyolali.

Pemerintah Kabupaten Sragen, ungkap Yuni, juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik nekat yang melanggar aturan larangan mudik pada masa liburan Idul Fitri 2021.

"Karantina dulu 7 hari karena kalau hanya sebentar mereka pikir itu tempat transit biasa. Setelah 7 hari baru ditesting. Jadi menimbulkan dampak jera terlebih dahulu," papar Yuni dalam diskusi virtual bertajuk 'Tidak Mudik Lebih Baik' yang diselenggarakan FMB9 KPCPEN Kamis (15/4).

Setelah pemeriksaan dilakukan, Yuni memastikan perjalanan bagi orang yang hasil tesnya negatif bisa kembali bersama keluarga di tempat masing-masing. Tapi bagi yang positif Covid-19, maka mesti melanjutkan karantina selama 14 hari.

"Dengan kebijakan-kebijakan itu diharapkan para warga Sragen tidak mudik karena lebih baik. Kecuali pergerakan di Solo Raya yang masuk daerah aglomerasi," tandas Yuni.

Sementara itu Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Antariksawan menuturkan, pihaknya sudah bersiap untuk memperketat arus perjalanan luar kota, untuk mendukung larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Kami sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai ke Bali untuk mencegah masyarakat mudik. Jadi ada 333 titik penyekatan yang kami siapkan," ungkap Rudi.

"Penyekatan dilakukan baik di jalur tol maupun arteri di pulau Jawa, yakni, jalur pantura, jalur tengah, selatan maupun Selatan Selatan," pungkasnya menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA