Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Ada Jual Beli Jabatan Di Kemendes, Menteri Abdul Halim Iskandar Layak Direshuffle

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 16 April 2021, 11:43 WIB
Diduga Ada Jual Beli Jabatan Di Kemendes, Menteri Abdul Halim Iskandar Layak Direshuffle
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI Abdul Halim Iskandar/Net
rmol news logo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sangat layak dicopot dari jabatannya alias dikeluarkan dari Kabinet Indonesia Maju.

Karena itu, Mendes PDDT harus masuk dalam daftar menteri yang direshuffle oleh Presiden Joko Widodo.

"Indonesia Political Opinion (IPO) dalam survei terbaru, Menteri Desa masuk kategori layak reshuffle," kata Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/4).

Dedi mengatakan, penilaian objektif IPO berdasarkan pada dua hal kenapa kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu layak untuk direshuffle.

Pertama, Kemendes PDDT memiliki program terkait pandemi Covid-19, termasuk alokasi penggunaan dana desa untuk kepentingan penanganan pandemi Covid-19, namun kurang dirasakan oleh publik kehadiran apalagi manfaatnya. Terkait transparansi dan dampak turunannya juga kurang.

"Hal kedua, adanya dugaan adanya praktik rasuah terkait jual beli jabatan yang disinyalir dilakukan oleh kader parpol yang sama dengan Menteri (A. Halim Iskandar). Hal ini sangat penting menjadi pertimbangan," pungkas Dedi Kurnia.

Berdasarkan laporan investigasi Tempo, Anggota Staf Khusus Menteri Desa PDDT diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II di Kemendes PDTT.

Enam petinggi di kementerian menyebutkan, angka yang diminta bervariasi, yaitu berkisar Rp 1-3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I. Kemudian, Rp 500 juta-1 miliar untuk kelas direktur atau eselon II, dan Rp 250-500 juta untuk eselon III- yang kini sudah dihapus.

Seorang di antara pejabat itu bercerita, dia pernah dimintai uang lebih dari Rp 500 juta oleh seorang utusan staf khusus untuk mempertahankan posisinya pada akhir 2020. Utusan tersebut meminta duit itu dibayar secara tunai.

Pejabat itu sempat bernegosiasi agar pembayaran dilakukan bertahap. Namun utusan tersebut menolak tawaran itu. Tidak sampai sebulan, pejabat itu digeser ke posisi lain.

Enam petinggi Kemendes PDTT juga mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka yang menolak memberikan upeti bakal "di-Muis-kan". Yakni dipindahkan dari kantor pusat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ke kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT yang berada di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA