"Pembayaran THR, khususnya untuk pekerja di Jawa Timur, harus dibayarkan
full. Jika memang perusahaan dalam keadaan yang tidak stabil keuangannya, atau tidak mampu bayar, maka harus ada transparansi dengan para pekerja," tutur anggota DPR RI asal Jatim AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Sabtu (17/4).
Ketua DPD RI itu mengatakan, THR harus dibayarkan pada minggu terakhir bulan Ramadhan atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kita minta pemerintah daerah terus mengawal dan terus mengawasi mengenai pembayaran THR. Dan juga meminta kepada Disnakertrans untuk terus mengawal pelaksanaannya. Bagaimana pun pekerja harus mendapat haknya," ujar LaNyalla, yang mengisi agenda reses di dapilnya.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu sendiri mengaku memahami keadaan pandemi Covid-19 yang membuat perusahaan terpukul.
"Kita memahami karena keadaan pandemi banyak perusahaan yang terdampak, tetapi bagaimanapun THR adalah hak pekerja dan harus diutamakan. Oleh sebab itu, perusahaan harus terbuka dan jujur mengenai kondisinya," ucap LaNyalla.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: