Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wisnu Heryanto Keberatan SBY Daftarkan Logo Demokrat Sebagai Milik Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 April 2021, 15:55 WIB
Wisnu Heryanto Keberatan SBY Daftarkan Logo Demokrat Sebagai Milik Pribadi
Logo Partai Demokrat/Net
rmol news logo Penggagas sekaligus salah satu pendiri Partai Demokrat, Wisnu Heryanto Krestowo menyatakan keberatan dengan langkah Susilo Bambang Yudhoyono yang mendaftarkan logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Wisnu, SBY tak berhak mengklaim logo atau lambang Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat merupakan partai terbuka milik bangsa.

"Saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri, melainkan hanya sebagai pengguna Partai demokrat," tegas Wisnu dalam surat terbuka kepada Kemkumham, belum lama ini.

Wisnu mengklaim, dialah orang yang pertama kali mendesain logo partai Demokrat.

"Saya yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga itu berada dalam bingkai segilima sebagai logo Partai Demokrat," ujar Wisnu seperti dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

Tapi kemudian kotak segilima itu diganti dengan kotak segi empat, karena khawatir diidentikan dengan partai orde baru.

Atas dasar itu, Wisnu meminta Kemenkumham untuk menolak pendaftaran merk Partai Demokrat yang dilakukan SBY.

"Saya mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Susilo Bambang Yudhoyono qq. PT. Royal Pesona Indonesia atas logo atau lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya," harap dia.

Wisnu bahkan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum atas dugaan pemalsuan dokumen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA