Meskipun kini pelaku sudah ditahan aparat kepolisian, peristiwa penganiayaan terhadap tenaga kesehatan diharapkan tidak terulang lagi.
Sebab, profesi tenaga kesehatan dilindungi oleh UU Pasal 57 huruf a UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati kepada wartawan, Sabtu (17/4).
"Profesi tenaga kesehatan kita sangat dilindungi, apalagi saat ini masih menangani pandemi yang membutuhkan pengorbanan teman-teman tenaga kesehatan. Tentu tindakan kekerasan apapun bentuknya, tidak boleh terulang terhadap tenaga kesehatan," kata Mufida.
Politikus PKS ini mengungkapkan data, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mencatat lebih dari 600 insiden kekerasan, pelecehan, atau stigmatisasi terhadap petugas kesehatan, pasien, dan infrastruktur medis Covid-19 pada enam bulan pertama pandemi di dunia.
Di Indonesia pernah terjadi jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang ditolak warga dan kasus penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr Haulussy, Maluku.
"Artinya peristiwa di Palembang bukan yang pertama. Kekerasan bukan hanya tentang kekerasan fisik tetapi juga stigma dan diskriminasi sikap. Pemerintah dan organisasi profesi kesehatan harus lebih gencar melakukan pendidikan ini ke masyarakat," papar dia.
Sementara bagi publik, Mufida meminta penyelesaian masalah ditempuh dengan mekanisme yang ada.
Jika terindikasi ada pelanggaran etik, standar pelayanan profesi maupun standar prosedur operasional maka bisa dilaporkan ke organisasi profesi masing-masing.
Ia juga menekankan baik tenaga kesehatan maupun pasien harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan regulasi.
Jika pasien merasa ada dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan maka laporkan ke konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Hal ini, kata dia, tertuang dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU 36/2014 yang mengatur tentang pengaduan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Termasuk sanksi bila benar-benar terbukti ada pelanggaran disiplin.
"Termasuk jika ada indikasi tindakan pidana bisa dilaporkan ke pihak berwenang. InsyaAllah regulasi kita sudah memberikan rasa keadilan baik bagi tenaga kesehatan maupun kepada pasien," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: