Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua MPR Desak Pemerintah Revisi PP 57/2021 Karena Tidak Memuat Pendidikan Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 18 April 2021, 06:59 WIB
Ketua MPR Desak Pemerintah Revisi PP 57/2021 Karena Tidak Memuat Pendidikan Pancasila
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Mata pelajaran pendidikan Pancasila harus menjadi mata pelajaran wajib dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Atas alasan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Penyebabnya, karena pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi tidak dimuat dalam PP tersebut.

Bambang Soesatyo meminta pemerintah berkaca dari hilangnya mata pelajaran pendidikan Pancasila sejak UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlaku. Ketiadaan mata pelajaran itu membuat pondasi bangsa rapuh akibat ketidakpahaman generasi bangsa terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Dia mengingatkan bahwa melalui TAP MPR 1973 yang disempurnakan pada 1978 dan 1983, pendidikan Pancasila telah menjadi pelajaran wajib sejak tahun 1975.

Untuk itu, MPR RI kini tengah mendorong agar pendidikan Pancasila kembali menjadi mata pelajaran wajib di berbagai jenjang pendidikan.

“Tanpa pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tidak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera," ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/4).

Menurutnya, laju roda zaman dan lompatan kemajuan yang cepat di berbagai bidang kehidupan yang dibungkus dalam bingkai modernitas, telah membuat tantangan merawat dan menjaga Pancasila semakin nyata.

Bila bangsa ini lalai dan abai, maka nilai-nilai asing yang masuk dengan deras ke Indonesia pada akhirnya akan merongrong jati diri, tradisi dan budaya, moralitas serta warisan kearifan lokal bangsa.

Salah satu upaya menghadirkan nilai-nilai Pancasila adalah melalui implementasi pada berbagai bidang, khususnya pendidikan. Apalagi, pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, setiap warga negara tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk pendidikan Pancasila.

"Implementasi Pancasila dalam dunia pendidikan adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai sistem nilai. Bukan sekadar bahan untuk dihafal atau dimengerti saja. Tetapi juga perlu diterima dan dihayati, dipraktikan sebagai kebiasaan, bahkan dijadikan sifat yang menetap pada setiap diri orang Indonesia," tutur Bamsoet. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA