Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pers Bukan Ancaman Bagi Keluarga Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 19 April 2021, 03:59 WIB
Pers Bukan Ancaman Bagi Keluarga Presiden
Direktur LBH Medan Ismail Lubis/RMOLSumut
rmol news logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan pengusiran insan pers dari Kantor Walikota Medan oleh personel Satpol PP, Polisi, dan Paspampres yang memicu polemik menyangkut kebebasan pers.

Direktur LBH Medan, Ismail Lubis mengatakan, insiden yang diwarnai pelarangan wartawan untuk melakukan wawancara doorstop kepada Walikota Medan, Bobby Nasution merupakan hal yang harus dikoreksi. Apalagi saat pelarangan tersebut, oknum paspampres juga menyebut soal hukum mengganggu ketentraman dan kenyamanan orang lain.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU 40/1999 Tentang Pers yang menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia dan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.

Pasal 8 menegaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu tidak boleh ada satu lembaga manapun yang menghalangi insan media dalam mencari/memperoleh informasi guna kepentingan pemberitaan.

"Bahkan sebagai bentuk keseriusan negara dalam perlindungan pers, di undang-undang tersebut mengatur tentang pidana bagi penghalang halangan kemerdekaan pers (Vide Pasal 18)," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4).

Jika melihat dari tugas pers, kata dia, maka salah satu tugas sehari-harinya adalah mencari dan menyebarkan Keterangan/Informasi. oleh karena itu, dalam menjalankan tugas mencari dan menyampaikan keterangan/informasi/berita tersebut, negara juga mengakuinya sebagai hak dasar sebagaimana dimuat pada ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 19 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 12/2005 Tentang konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik.

"Sehingga dari beberapa aturan di atas, jelas Pers dalam menjalankan tugasnya sesuai UU, tidak boleh ada pembatasan kecuali apa yang diperkenankan oleh undang-undang dan perlu untuk menghormati nama baik orang lain, untuk melindungi keamana nasional dan ketertiban umum atau kesehatan masyarakat dan kesusilaan," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Kemudian soal Paspampres. Ismail tidak membantah jika keberadaan Paspampres di Kantor Wali Kota Medan adalah untuk pengamanan fisik terhadap Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo.

Namun, jika mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan 02/2014 Tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, maka paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat termasuk kepada keluarga presiden, dalam hal ini menantu presiden.

Pengamanan yang dimaksud dalam peraturan menteri pertahanan ini adalah untuk menjaga dari ancaman dan gangguan yang mampu membahayakan keselamatan termasuk keluarga (menantu) presiden.

Pers sendiri diatur berdasarkan undang-undang, sedangkan paspampres secara spesifik hanya berdasarkan peraturan Pemerintah dan Peraturan menteri Pertahanan.

"Dalam kedudukan peraturan ini, peraturan menteri pertahanan tidak dapat dijadikan dasar penghalang-halangan pers dalam menjalankan tuganya terlebih dengan cara melarang, mengusir ataupun menghapus video sebagai hasil kerja-kerja jurnalistik," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA