Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikabarkan Ada Di Jerman, PPP Desak Kemlu-Kemenkumham Cabut Paspor Joseph Paul Zhang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 19 April 2021, 10:38 WIB
Dikabarkan Ada Di Jerman, PPP Desak Kemlu-Kemenkumham Cabut Paspor Joseph Paul Zhang
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani/Net
rmol news logo Aparat kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan kasus penistaan dan pelecehan terhadap agama Islam oleh pria bernama Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Sindy Paul Soerjomoeljono. Diketahui, Zhang saat ini tengah berada di Jerman.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mendesak Polri melakukan langkah strategis dengan menggandeng Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Segera lakukan langkah koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku yang diyakini ada di luar negeri sejak 2018," ucap Arsul, Senin (19/4)

Wakil ketua MPR itu menambahkan jika pemerintah melakukan pencabutan passpor tersebut dinilainya sangat tepat, hal itu dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) 8/2014.

Lebih jauh dijelaskan Arsul bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana dan bisa diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karena itu, lanjut Arsul, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.

Namun, jika penarikan passpor itu tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka Ditjen Imigrasi bisa menggunakan Pasal 35 huruf (h).

"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA