Pakar hukum pidana Prof. Suparji mengatakan, penyaluran bansos Covid-19 dalam bentuk barang dalam hal ini sembako memang bisa meminimalisir korupsi.
Namun, penyaluran bansos melalui
delivery cash juga tetap berpotensi korupsi apabila pengawasannya lemah.
"Ya, itu salah satu cara untuk meminimalisir terjadi korupsi bansos, karena uang sangat mudah untuk dikorup, meski bentuk barang juga dapat dikorup," kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).
Atas dasar itu, Suparji menilai pengawasan dan penindakan tegas harus dilakukan dalam hal penyaluran bansos Covid-19 di tanah air.
"Untuk mencegah korupsi bansos harus ditingkatkan pengawasan dan penindakan," pungkasnya.
Penyaluran bansos Covid-19 yang saat ini dalam bentuk uang menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktiek-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini desa.
Salah satunya, oknum staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bansos pandemi Covid-19.
Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno di Sumatera Selatan, Askari (43) juga dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.
Berita terpopuler dan menggemparkan, Juliari P. Batubara saat menjadi Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap bantuan bansos Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: