Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bansos Covid Dikorup Hingga Tingkat Desa, Komisi VIII DPR Ingatkan Soal Validasi Data

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 19 April 2021, 12:54 WIB
Bansos Covid Dikorup Hingga Tingkat Desa, Komisi VIII DPR Ingatkan Soal Validasi Data
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq/Net
rmol news logo Potensi korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 tetap rawan baik dalam bentuk barang berupa sembako maupun uang tunai.

Karena itu, validasi data calon penerima bansos menjadi hal yang paling harus diperhatikan.

"Sebenarnya bansos itu dalam bentuk sembako atau uang tetap sangat riskan untuk dikorupsi kalau kita tidak melakukan validasi data penerima bansos itu sendiri," kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).

Selain validasi data, lanjut Maman, Komisi VIII DPR selalu mendorong pengawalan yang ketat baik internal maupun eksternal dari kementerian dan lembaga yang berwenang menyalurkan bansos.

"Karena sangat rawan sekali dengan jumlah yang sangat besar dan harus disebar dengan tepat dan cepat itu membuat bansos menjadi sesuatu yang rawan dikorupsi," tegas politisi PKB itu.

Selanjutnya, Maman meminta pemerintah untuk mengupayakan penyaluran bansos sistematis dan tepat sasaran kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan.

"Mau tidak mau pemerintah harus lebih sistematis dalam mengupayakan bansos ini, sehingga bansos ini tepat sasaran dan sesuai dengan yang diinginkan," tegasnya.

"Komisi VIII selalu mengingatkan soal validasi data soal koordinasi dan juga soal reformasi birokrasi itu sendiri," demikian Maman Imanulhaq.

Penyaluran bansos Covid-19 yang saat ini dalam bentuk uang tunai menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktik-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini desa.

Salah satunya, oknum staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bansos pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno di Sumatera Selatan, Askari (43) juga dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.

Berita terpopuler dan menggemparkan, Juliari P. Batubara saat menjadi Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap bantuan bansos Covid-19 dalam bentuk sembako. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA