Begitu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (19/4).
"Sebenarnya Bansos itu dalam bentuk sembako atau uang tetap sangat riskan untuk dikorupsi," kata Maman.
Maman menuturkan, validasi data penerima Bansos hingga pengawasan ketat baik internal maupun eksternal dari kementerian dan lembaga yang berwenang menyalurkan Bansos harus dilakukan.
"Karena sangat rawan sekali dengan jumlah yang sangat besar dan harus disebar dengan tepat dan cepat itu membuat Bansos menjadi sesuatu yang rawan dikorupsi," katanya.
Selain itu, Politikus PKB ini juga meminta pemerintah mengupayakan penyaluran Bansos sistematis dan tepat sasaran kepada masyarakat penerima Bansos.
"Komisi VIII selalu mengingatkan soal validasi data soal koordinasi dan juga soal reformasi birokrasi itu sendiri," pungkasnya.
Penyaluran Bansos Covid-19 dalam bentuk uang menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi prkatek-praktek rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini Desa.
Salah satunya, oknum Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bantuan sosial (Bansos) pandemi Covid-19.
Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menyelewengkan dana Bansos Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: