Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cegah Pengacara Lucas Ke Luar Negeri Untuk 6 Bulan Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 April 2021, 13:29 WIB
KPK Cegah Pengacara Lucas Ke Luar Negeri Untuk 6 Bulan Ke Depan
Pengacara Lucas (rompi oranye) dicekal KPK ke luar negeri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah pengacara Lucas untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, pencegahan itu bertujuan untuk mendukung proses penyidikan.

"KPK terhitung sejak tanggal 8 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 1 orang terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara pengurusan perkara di MA 2012-2016," ujar Ali kepada wartawan, Senin (19/4).

Pencegahan itu kata Ali, supaya Lucas dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam perkara ini.

"Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," pungkas Ali.

Sebelumnya, pada Jumat (16/4), KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari Eddy Sindoro (ES) yang merupakan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group terhadap Nurhadi.

Nurhadi sebelumnya sudah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di MA.

Nurhadi terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juga subsider 3 bulan kurungan. Akan tetapi, proses hukum hingga saat ini diketahui masih berjalan di tingkat banding.

Diketahui, Lucas memenangkan PK kasusnya yang diajukannya di MA. Putusan itu diketuk pada Rabu (7/4) nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.

Dikabulkannya putusan itu, membuat Lucas mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2019.

Tak puas sampai di situ, Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi dan mendapatkan hadiah potongan penjara menjadi tiga tahun.

Kemudian Lucas melanjutkan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan permintaannya untuk membebaskan dari segala tudingan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA