Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dorong Perputaran Uang Di Pedesaan, Politikus PKB Minta Larangan Mudik Ditinjau Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 19 April 2021, 15:01 WIB
Dorong Perputaran Uang Di Pedesaan, Politikus PKB Minta Larangan Mudik Ditinjau Ulang
Politikus PKB Jawa Timur, Nur Azis/Ist
rmol news logo Kebijakan pemerintah pusat dengan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun terkesan tidak adil. Sebab, saat mudik dilarang, tempat wisata hingga mall tetap dibuka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Padahal, dengan kehadiran masyarakat di tempat asal mereka, perputaran uang di pedesaan bisa terdorong kembali berputar.

Untuk itu, anggota DPRD Jawa Timur, Nur Azis, meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan larangan mudik lebaran pada tahun 2021.

"Kalau saya prinsipnya mudik jangan dilarang. Kini ada ketidakadilan, mudik dilarang tapi mall dibuka dan tempat wisata dibuka," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (19/4)

Politikus PKB Jatim ini berharap, agar pemerintah pusat memperbolehkan warga mudik. Akan tetapi, dengan menerapkan syarat protokol kesehatan yang ketat agar penularan Covid-19 bisa diminimalisir

Ditambahkan Nur Azis, kebijakan mudik pada lebaran tersebut mendorong ekonomi di pedesaan tumbuh. Pasalnya, setiap pemudik akan membelanjakan uang mereka ketika sampai di kampung halaman mereka.

Kondisi itu bisa membangkitkan situasi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 1 tahun.

"Dua tahun nggak pulang perputaran uang di desa berkurang. Kami orang desa dan adanya orang mudik maka perputaran uang akan muncul," pungkasnya.

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur sedang mematangkan regulasi terkait larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Aturan itu dibuat sambil melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Jatim yang sudah melandai.

"Kalau sekarang jangan bilang mudik boleh atau tidak boleh, mudik lokal atau nonlokal. Tapi perjalanan di wilayah aglomerasi itu diperbolehkan," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Minggu (18/4).

Pemerintah juga memberikan pengecualian adanya perjalanan dalam di wilayah aglomerasi.

Di Jatim, wilayah aglomerasi tersebut adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

"Forkopimda akan membahas secara khusus ketentuan terkait perjalanan di wilayah aglomerasi ini. Karena, terminologi yang digunakan adalah perjalanan dalam wilayah aglomerasi itu diperkenankan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA