Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Minta KKB Digolongkan Terorisme Usai Berulah Bacok Tukang Bakso

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 19 April 2021, 14:59 WIB
DPR Minta KKB Digolongkan Terorisme Usai Berulah Bacok Tukang Bakso
Asep Saputra, pedagang bakso yang dibacok KKB/Net
rmol news logo Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berulah lagi. Kali ini mereka melakukan pembacokan terhadap penjual bakso keliling di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada Minggu (18/4).

Komandan Kodim (Dandim) 1705 Nabire Letkol Inf Benny Wahyudi menjelaskan bahwa pembacokan dilakukan dua anggota KKB terhadap Asep Saputra. Pria berusia 50 tahun itu merupakan warga Kampung Yokatapa yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling.

Pembacokan terhadi pada pukul 14.30 WIT, tepatnya saat pria kelahiran Brebes, Jawa Tengah itu berjualan di depan kantor BPD Sugapa.

“Pelaku dua orang dan melarikan diri setelah melakukan pembacokan itu. Aparat saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Komandan Kodim (Dandim) 1705 Nabire Letkol Inf Benny Wahyudi, Senin (19/4).
 
Akibat bacokan itu, Asep mengalami luka sobek pundak kiri, dada kanan, pinggang kiri dan tangan kanan. Saat ini Asep telah dievakuasi ke RSUD Nabire.

“Korban sudah berada di RSUD Nabire dan ditangani tim medis di rumah sakit tersebut,” ujar Dandim.
 
Sebelum pembacokan ini, KKB telah berulah dengan membunuh dua orang guru dan satu pelajar, serta membakar fasilitas pendidikan berupa sekolah dan perumahan guru.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Syaifullah Tamliha berharap Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas aksi KKB di Papua. Dia meminta pihak kepolisian agar KKB didefinisikan sebagai teroris seperti yang diatur dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas aksi tersebut dan menetapkan bahwa organisasi KKB sebagai pelaku terorisme,” katanya.
 
Aksi KKB yang telah menebar teror dengan membunuh dan merusak serta melakukan kekerasan, kata politisi PPP ini, telah termasuk dalam definisi terorisme pada dalam UU 5/2018 tersebut.

“Dalam menentukan sebuah kelompok masuk dalam kategori teroris atau tidak, kita jangan sampai hanya terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal atau agama saja,” ujarnya.
 
Tamliha mengatakan bahwa aparat keamanan, baik Polri maupun TNI harus menindak kelompok KKB secara tegas dan tanpa kompromi. Ia mengatakan bahkan sudah saatnya TNI memperkuat pasukan dengan menambah jumlah personel.

“Untuk menumpas KKB yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” pungkas Tamliha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA