Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukhori Yusuf: Bansos Bentuk Uang Cash Lebih Banyak Mudharatnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 19 April 2021, 15:37 WIB
Bukhori Yusuf: Bansos Bentuk Uang Cash Lebih Banyak Mudharatnya
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net
rmol news logo Komisi VIII DPR RI menilai penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk Covid-19 melalui yang cash lebih banyak mudharatnya ketimbang cash transfer ke rekening langsung penerima, dan atau bentuk barang.

Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (19/4).

"Jadi, kalau pemberian cashnya itu adalah cash money ya itu tentu jauh lebih mudharat. Tapi ketika pemberian cashnya berupa transfer cash ke rekening penerima, maka itu saya kira cara yang paling aman," ujar Bukhori.

Meskipun, kata dia, masih tetap saja ada penyimpangan-penyimpangan di lapangan terkait penyaluran Bansos Covid-19 sebagaimana belakangan marak oknum penjabat desa korupsi.

Atas dasar itu, Bukhori menilai yang terpenting dalam hal penyaluran Bansos itu sistemnya harus akuntabel dan transparan.

"Jadi kalau sepanjang diberikan cash money ini bahaya. Tapi ketika ditransfer kemudian ada untuk 'itunya' harus melalui izin desa misalnya, kelurahan, itu bahaya. Atau kemudian yang bersangkutan (penerima) juga boleh langsung mengambil ke bank tetapi dicegat ditempat bank itu sendiri untuk dimintain, nah itu juga bahaya juga," tuturnya.

"Perbaikan dalam sistemnya, data, kontrol dan pengawasan. Selama ini formula pengawasannya sangat lemah juga," demikian Bukhori.

Penyaluran Bansos Covid-19 dalam bentuk uang menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktik-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini Desa.

Salah satunya, oknum Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA