Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai ada tujuan tertentu yang hendak dituju dari peraturan tersebut. Hal ini jika disandingkan dengan anatomi Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 yang disahkan pada 23 Juli 2010, maupun Permen BUMN 22/MBU/12/2014.
“Dalam Permen BUMN 02/MBU/2010 dan Permen BUMN 22/MBU/12/2014, yang mau diperkuat dalam regulasi ini adalah produktivitas hasil optimal dan tata kelola yang baik dalam tubuh BUMN,†tuturnya kepada redaksi, Senin (19/4).
Sementara Permen BUMN 03/MBU/03/2021, membuat terobosan sekaligus memberikan dukungan optimal pelaksanaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan peluang pemindahtanganan serta penghapusbukuan aset BUMN ke LPI.
Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 5F yang berbunyi, “pemindahan aktiva tetap BUMN dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPIâ€.
Sementara Pasal 9A berbunyi, “perusahaan patungan sebagaimana dimaksud alam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 huruf h adalah perusahaan yang sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPIâ€.
Dengan kata lain, sambung Azmi, jika diperlukan, maka aset BUMN bisa bergeser pada LPI lewat aturan ini.
“Jadi sepanjang LPI memerlukan, maka BUMN bisa berpindah tangan dan sekaligus ini seperti sinyal evaluasi bagi manajemen pengelololaan bisnis BUMN untuk lebih baik. Karena kalau BUMN terus rugi nanti akan dialihkan pada LPI,†urainya.
Singkatnya, aturan ini diharapkan bisa mendorong kinerja BUMN menjadi lebih baik.
Namun demikian, pesan dan arah yang dituju dalam aturan ini lebih pada eksistensi perluasan fungsi kehadiran LPI guna memperkuat LPI. Termasuk bisa menarik atau memindahkan aset BUMN kepada LPI.
Aturan ini sekaligus untuk optimalisasi LPI yang dapat terlihat dalam konsideran dan perubahan dalam batang tubuh melalui pasal yang dimuat dalam Peraturan Menteri BUMN.
“Yang harus diperkuat adalah pengawasan, karena kedudukan LPI yang begitu luas dan independen dan memiliki pertanggungjawaban internal akibat negara telah memberikan legitimasi besar dan istimewa pada LPI. Termasuk mendapat modal dari negara setara Rp 75 triliun,†tekan dosen Universitas Bung Karno itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: