Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 19 April 2021, 17:22 WIB
Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (tengah berpakaian batik coklat) dalam dalam jumpa pers virtual mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 19 April/Repro
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berksla mikro kembali diputuskan diperpanjang oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/4).

"Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM Mikro yaitu yang tahap keenam, tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual usai Ratas, yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Airlangga mengatakan, selain memutuskan untuk diperpanjang, pemerintah juga memperluas wilayah yang menerapkan PPKM Mikro. Di antaranya yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

"Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi," terang Airlangga.

Disamping itu, berdasarkan evaluasi per 18 April 2021, penerapan PPKM dan PPKM Mikro sejak Januari/Februari sudah berhasil menekan laju penyebara Covid-19 secra signifikan.

"Di mana, rata-rata kasus aktif terus menurun. Di Januari 15,43 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen dan April 7,23 persen," ungkap Airlangga.

"Sedangkan kasus aktif secara mingguan, pada minggu kedua Februari 176.291 kasus per minggu. Minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA