Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Goyah Meski Gaduh, Walikota Serang: Jual Nasi Siang Hari Masih Tabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 20 April 2021, 04:12 WIB
Tak Goyah Meski Gaduh, Walikota Serang: Jual Nasi Siang Hari Masih Tabu
Walikota Serang, Syafrudin/RMOLBanten
rmol news logo Kebijakan pembatasan jam buka warung nasi selama bulan suci ramadhan dalam SE 451.13/335-Kesra/2021 yang berujung polemik tak membuat Walikota Serang, Syafrudin goyah.

Syafrudin menegaskan tidak akan merevisi edaran tersebut, karena kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk kearifan lokal.

"Masyarakat Kota Serang masih menganggap tabu tradisi berjualan, apalagi makan di siang hari selama bulan ramadhan. Maka dari itu, Pemkot Serang membuat kebijakan adanya pembatasan jam operasional bagi warung atau rumah makan," kata Syafrudin diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Senin (19/4).

Syafrudin menjelaskan, surat imbauan bersama tersebut sudah ada sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Walikota Serang.

"Kalau disangka kita menyalahi HAM, saya kira tidak. Dari dulu juga sudah seperti itu, karena yang kita utamakan adalah kearifan lokal. 95 persen penduduk Kota Serang beragama Islam dan kita kondusif. Selama ini juga tidak ada apa-apa, tidak ada gejolak,” tegas Syafrudin.

Selain jam operasional, persoalan denda bagi pemilik rumah makan yang mencapai Rp 50 juta juga dipersoalkan. Namun, orang nomor satu di Kota Serang itu tegas mengatakan tidak ada denda yang diberlakukan.

"Nominal denda yang beredar itu tercantum dalam Perda 2/2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat," katanya.

"Penegakan hukum memang berjalan, tapi tidak ada denda. Karena surat edaran ini tidak mencantumkan Perda 2/2010," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA