Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon juga meminta agar Kementerian Luar Negeri RI segera memberi tahu perkembangan terkini mengenai nasib yang dialami WNI yang tengah menyelesaikan pendidikan master dan doktoralnya di Sung Kyun Kwan University itu.
"Kita tunggu hasil update kementerian luar negeri, melalui pos kedutaan kita di Korea Selatan, di pusat sendiri, dan di konselor kita juga ada direktorat yang menangani khusus warga negara kita,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/4).
Politisi PDI Perjuangan ini memastikan, pemerintah Indonesia pasti akan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara yang ada di negara lain. Terlebih jika para WNI di luar negeri tersebut mentaati aturan yang berlaku di negara yang dikunjungi.
"Jadi, kita memberi perlindungan hukum, sepanjang memang ketentuan UU yang berlaku di suatu negara itu tidak dilanggar oleh warga negara kita. Karena semua itu berlaku sama, seperti WNA di Indonesia juga sama harus pakai aturan lokal juga,†katanya.
Menurutnya, kasus yang menimpa MRAP di Korea Selatan ini, perlu dijadikan pembelajaran bagi para pekerja Indonesia di luar negeri untuk berhati-hati terhadap aturan di negara tersebut dan tidak bekerja yang rawan tindakan kriminal.
"Kita dan mereka sama sebagai warga dunia berlaku hukum universal, tapi juga berlaku hukum yang diterapkan oleh masing-masing negara tanpa kecuali. Kita lihat nanti detil apa yang menjadi proses lebih lanjut lah,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: