Kepastian itu sebagaimana sebuah keterangan yang diterima redaksi dari anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon. Keterangan disebutkan berasal dari pihak KBRI Seoul mengenai kasus yang menimpa alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
“MRAD paspor no. B 4476620, tanggal lahir 15 April 1996, status mahasiswa Universitas Sungkyunkwan-kampus Suwon, ditangkap oleh kepolisian Korsel pada 21 Januari 2021 di Distrik Gwanak, Seoul,†tulis keterangan KBRI Seoul tersebut, Selasa (20/4).
MRAD ditangkap atas dugaan pelanggaran pencurian dan masuki property orang lain tanpa izin.
"Dalam perkembangan penyelidikian pihak yang berwajib juga menduga kemungkinan kasus ini terkait tindak pidana
voice phishing,†lanjut keterangan tersebut.
Adapun langkah strategis yang dilakukan KBRI adalah meminta akses untuk memastikan kondisi dari MRAD setelah ditahan di penjara Korea Selatan.
KBRI juga akan memastikan dalam setiap tahap pemeriksaan dan persidangan, MRAD didampingi penerjemah dan pengacara.
"Berkomunikasi dengan pihak keluarga dan kerabat dekatnya untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasusnya secara hukum. Memastikan bahwa yang bersangkutan diproses hukum secara adil di Korsel,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.